Wednesday, April 6, 2016

STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH BASIS KTSP KMA 207


STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH BASIS KTSP KMA 207
By:
MARBAWI, S.Pd.I
Guru MIS. Mathla'ul Anwar Cilambur Kec. Rumpin Kab. Bogor


Komponen
Alokasi Waktu JTM KTSP
Alokasi Waktu JTM KMA 207
I
II
III
IV, V, VI
I
II
III
IV, V, VI
A
Mata Pelajaran








1
Pendidikan Agama Islam









a. Al Quran Hadits
2
2
2
2
2
2
2
2

b. Akidah Akhlak
2
2
2
2
2
2
2
2

c. Fikih
2
2
2
2
2
2
2
2

d. S K I
-
-
2
2
-
-
2
2
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
5
4
4
4
5
4
Bahasa Arab
-
-
-
2
2
2
2
2
5
Matematika
4
4
4
5
4
4
4
5
6
Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
4
3
3
3
4
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
3
3
2
2
2
3
8
S B K
3
3
3
4
2
2
2
4
9
P J O K
4
4
4
4
3
3
3
4
B
Muatan Lokal *)
2
2
2
2
2
2
2
2
C
Pengembangan Diri **)
-
-
-
-
-
-
-
2
Jumlah Alokasi JTM (Jumlah Asal)
31
31
33
39
30
30
32
39
Jumlah Alokasi JTM (Jumlah Terbaru) 
30
30
32
39
*) Muatan Lokal terhitung sebagai Mata Pelajaran
**) Pengembangan Diri tidak terhitung sebagai Mata Pelajaran

Keterangan
1.      Alokasi jam per mapel yang diblok hijau muda merupakan implemantasi dari KMA Nomor 207 Tahun 2014. Alokasi tersebut tidak dapat 'diganggu gugat'.
2.      Alokasi jam per mapel yang diblok kuning dan abu-abu merupakan implementasi dari diberlakukannya kembali KTSP.
3.      Pada kelas bawah (tingkat 1-3) sebagaimana yang diblok kuning, pembelajaran idealnya dilaksanakan dengan pendekatan tematik dengan total 22 JTM perminggunya. Sehingga ketika mengisi Jadwal kelas di Simpatika dapat memilih mata pelajaran "Tematik PAI" untuk delapan mapel tersebut.
4.      Jika menggunakan pendekatan mapel, alokasi permapel dapat disesuaikan dengan catatan jumlah keseluruhan (delapan mapel tersebut) harus tetap 22 JTM.
5.      Khusus untuk kedelapan mapel tersebut (yang diblok kuning) Simpatika tidak memberikan 'batasan alokasi JTM' per mapel.
6.      Contoh pembagian alokasi jam permapel pada delapan mapel di kelas 1-3 sebagaimana tabel di atas hanyalah sekedar contoh/acuan. Untuk pelaksanaannya silakan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat atau Pengawas Madrasah masing-masing.


Referensi :
Tim Kemenag RI, Standar Implementasi Kurikulum Madrasah di Simpatika (Rilis Tanggal 10 Maret 2016)